Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Terbalik akibat Gagal Nanjak, Perhatikan Jarak Aman saat Berkendara di Belakang Kendaraan Besar
Advertisement . Scroll to see content

Selain Hitungan 3 Detik, Segini Jarak Aman Kendaraan Berdasarkan Kecepatan di Jalan

Minggu, 14 April 2024 - 12:05:00 WIB
Selain Hitungan 3 Detik, Segini Jarak Aman Kendaraan Berdasarkan Kecepatan di Jalan
Selain hitungan 3 detik, berapa jarak aman kendaraan di jalan agar hal-hal tidak diinginkan dapat dihindari. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pada mudik Lebaran 2023, tercatat 5.894 kasus kecelakaan dengan 726 korban jiwa. Kelelahan, mengantuk dan kelalaian dalam berkendara menjadi penyebab utama.

Untuk itu, perhatikan jarak berkendara agar hal-hal tidak diinginkan dapat dihindari. Sebenarnya berapa jarak aman kendaraan di jalan?

National Sales Manager TBR (Truck & Bus Radial) PT Hankook Tire Sales Indonesia, Ahmad Juweni mengatakan, selain prinsip 3 detik yang mengalokasikan waktu bagi otak dan sistem rem kendaraan, pengemudi dapat menggunakan jarak minimal kendaraan berdasarkan kecepatan.

"Lada kecepatan 60 km/jam, dibutuhkan jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 60 meter," ujarnya dalam keterangan pers dilansir Minggu (14/4/2024).

Kemudian, lanjut dia, pada kecepatan 80 km/jam, dibutuhkan jarak minimal 60 meter, dengan jarak aman 80 meter. Sementara pada kecepatan di atas 100 km/jam, dibutuhkan jarak minimal 80 meter, dengan jarak aman 100 meter.

Ahmad juga mengingatkan jangan memaksakan diri terus mengemudi dalam keadaan kelelahan atau mengantuk. Ini dapat menyebabkan micro-sleep atau tertidur sesaat, yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya. 

"Apabila konsentrasi menyetir sudah terganggu akibat kelelahan, segera beristirahat di rest area terdekat dan manfaatkan waktu untuk tidur sejenak (power nap) selama 30 menit," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut