Standar Euro 4 Berlaku, Perlukah Mobil Lama Dimodifikasi?
JAKARTA, iNews.id - Terkait dengan peraturan standar emisi Euro 4 yang akan diterapkan pemerintah Indonesia mulai Oktober 2018, banyak yang bertanya bagaimana dengan nasib mobil lama yang masih berstandar Euro 2. Perlukah dimodifikasi menjadi Euro 4?
Pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri mengatakan, tidak masalah menggunakan bahan bakar jenis Euro 4 untuk kendaraan dengan mesin standar Euro 2. Malah dari sisi performa kendaraan akan lebih baik.
Di mana proses pembakaran lebih optimal karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisi rendah.
Sebab itu, lanjut dia, pemilik mobil lama dengan standar Euro 2 tidak perlu modifikasi engine. Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.
"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," ujar Tri, dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id.
Adapun modifikasi mesin mobil Euro 2 ke standar Euro 4 dapat dilakukan dengan cara penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri LHK No P.20 Tahun 2017 telah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun, karena pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu.
Untuk kendaraan dengan mesin berbahan bakar bensin, tenggang waktu yang diberikan adalah 1 tahun enam bulan, terhitung sejak peraturan dikeluarkan, dengan demikian untuk kendaraan jenis bensin aturan mainnya sudah efektif diberlakukan pada Oktober mendatang. Bagi kendaraan dengan bahan bakar diesel, tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021.
Penerapan standar Euro 4 ini terkait dengan komitmen pemerintah menekan tingkat polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor roda empat. Dalam standar yang baru ini, disebutkan untuk kendaraan baru jenis penumpang katagori M seperti sedan, SUV dan MPV berbahan bakar bensin dengan Gross Vehicle Weight (GVW), ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km dan Nox 0.08/km. Hal yang sama juga diberlakukan untuk GVW bahan bakar LPG. Sementara untuk kendaraan bahan bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km.
Sebelum dikeluarkannya peraturan baru ini, standar ambang emisi kendaraan di Indonesia menggunakan Euro 2. Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km. Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilo meter.
Editor: Dani M Dahwilani