Tak Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot
"Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibikin lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya. Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk mobil listrik. Kebijakan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan punya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan insentif lanjutan bagi mobil listrik, termasuk kendaraan hybrid. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan tidak akan melanjutkan insentif.
Editor: Dani M Dahwilani