Tanpa Insentif Penjualan Mobil Listrik Diprediksi Terjun Bebas, Sudah Terjadi di AS
Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:10:00 WIB
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memberikan sejumlah insentif bagi mobil listrik. Tapi, mulai tahun depan insentif untuk mobil impor dihentikan.
Ini dilakukan untuk memberi keadilan kepada produsen yang sudah berkomitmen sejak awal dengan membangun pabrik dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
Adapun insentif mobil listrik di Indonesia saat ini meliputi pembebasan PPN untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, yang membuat harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau. Selain itu, pemerintah juga memberikan keistimewaan kendaraan bebas aturan lalu lintas ganjil genap.
Editor: Dani M Dahwilani