Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Korban Ditabrak Mobil MBG di SD Jakut, 2 Siswa Masih Dirawat Intensif
Advertisement . Scroll to see content

Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun gegara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Minggu, 02 Februari 2025 - 09:47:00 WIB
Tragis! 5 Bus Tabrakan Beruntun gegara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan
Seorang emak-emak menjadi penyebab kecelakaan tabrakan beruntun gegara nyebrang sembarangan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Sementara pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.

Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut