Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria Sengaja Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Jakpus, Diduga ODGJ
Advertisement . Scroll to see content

Viral Banyak Mobil di Aceh Gantung Kantong Plastik di Belakang, Warganet Penasaran: Isinya Apa?

Senin, 14 Juli 2025 - 13:13:00 WIB
Viral Banyak Mobil di Aceh Gantung Kantong Plastik di Belakang, Warganet Penasaran: Isinya Apa?
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah mobil di Aceh kompak menggantung kantong plastik di belakang. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah mobil kompak menggantung plastik kresek di belakang mobil. Sontak hal tersebut membuat warganet penasaran dengan isi dari kantong tersebut.

Video tersebut diunggah akun Instagram @tkpmedan, yang memperlihatkan kebiasaan yang dinilai tak umum. Banyak yang mengatakan bahwa kantong plastik tersebut berisikan ikan segar atau makanan dengan bau menyengat.

Dalam video tersebut terlihat kantung berukuran cukup besar dengan isi yang cukup berat tergantung di wiper belakang. Diketahui, video tersebut diambil di Aceh, yang menjadikannya sebagai sebuah hal biasa.

"ADA YANG TAHU ISINYA?," bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Alih-alih menyimpannya di bagasi, pemilik kendaraan memilih menggantungnya di luar kabin mobil. Ini memang terbukti efektif karena aroma amis dari ikan segar dan cairan yang biasa menetes dari kantung plastik tidak mengotori kabin.

"Ikan.. Saya dulu terkejut juga lihat mobil di belakangnya diletak ikan gini. Dalam hati saya, kok jatuh/diambil orang gimana tu ikan," kata @rin***.

"Biasanya Beli Ikan Asin atau Ikan seger biar Gak Bau Cantelin," ujar @muh***.

"Aku dimedan sering buat itu, klau beli ikan diletak di wiper belakang agar jgn bau amis didalam mobil," ucap @fas***.

Namun, banyak yang menyayangkan hal tersebut karena menutupi pelat nomor kendaraan. Ini juga termasuk jenis pelanggaran lalu lintas karena polisi tidak bisa mengidentifikasi jenis dan wilayah terdaftar mobil tersebut.

Sanksi untuk plat nomor yang ditutup atau tidak sesuai aturan lalu lintas adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut