Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Jule Diduga Selingkuh dengan Yuka, Suami Sah Aya
Advertisement . Scroll to see content

Viral Mobil Patroli Polisi Ditabrak Pengguna Jalan Tol, Kenali Fungsi Bahu Jalan

Rabu, 13 September 2023 - 15:11:00 WIB
Viral Mobil Patroli Polisi Ditabrak Pengguna Jalan Tol, Kenali Fungsi Bahu Jalan
Mobil patroli polisi ditabrak pengguna jalan tol. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui oleh pengguna kendaraan seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sanksi melanggar bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut