Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pencuri Berpistol di Tambora Nyaris Tewas Diamuk Massa, Satu Operasi Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengemudi Todongkan Pistol ke Pengendara Lain, Begini Tanggapan Lalamove

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:07:00 WIB
Viral Pengemudi Todongkan Pistol ke Pengendara Lain, Begini Tanggapan Lalamove
Viral di media sosial diduga sopir Lalamove menodongkan senjata api jenis pistol ke arah pengendara lain, begini tanggapan perusahaan. (Foto: IG Instan.viral/ Lalamove)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, masyarakat sipil memang diperbolehkan memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Tapi, kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia.

Senjata api yang dimiliki masyarakat sipil tidak boleh dipertontonkan apalagi untuk menakut-nakuti orang lain. Apabila dilakukan, maka akan dikenakan sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan.

Dalam laman Pusiknas Polri, ada beberapa syarat bagi masyarakat sipil untuk memiliki senjata api seperti tertera pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api, yakni:

- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

  • Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
  • Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
  • Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. Sementara dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalam pasal 1 ayat (1) tertulis, Melarang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut