Viral Sopir Angkot Pukul Pemotor Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Netizen: Sebentar Lagi Minta Maaf
Sopir angkot meradang, tak hanya memaki dengan kata-kata kasar, tapi juga memukul pemotor yang menegurnya.
"Wah, gua laporin lu ke polisi, gue laporin!" kata pemotor tersebut yang tak terima dengan perbuatan sopir angkot.
Patut diketahui melawan arah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas berat. Sanksi hukum nagi pelaku lawan arah tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika larangan dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan. Sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 229 ayat (3) pelaku yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.