Viral Sule Kena Tilang Dishub, Mobil Double Cabin Pribadi Apa Perlu KIR?
2. Denda Administratif
UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan wajib diuji kelaikan jalan. Jika tidak, pemilik dapat dikenai denda administratif. Denda ini bisa bervariasi, tetapi di beberapa daerah mencapai Rp500.000- Rp1.000.000.
3. Pembekuan Izin Operasional
Khusus untuk mobil double cabin yang digunakan oleh perusahaan, jika uji KIR tidak dilakukan, izin operasional atau izin trayek dapat dibekukan sementara. Hal ini tentu akan merugikan secara bisnis, apalagi jika kendaraan digunakan dalam rantai logistik atau proyek penting.
4. Pencabutan Izin dan Penahanan Kendaraan
Dalam kasus yang berat atau berulang, petugas dapat memberikan sanksi pencabutan izin operasional secara permanen, bahkan penahanan kendaraan hingga pemilik menyelesaikan kewajiban uji KIR.
Editor: Dani M Dahwilani