Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sule Posting Tangan Santyka Fauziah dengan Cincin di Jari Manis, Fix Lamaran? 
Advertisement . Scroll to see content

Viral Sule Kena Tilang Dishub, Mobil Double Cabin Pribadi Apa Perlu KIR?

Jumat, 26 September 2025 - 05:35:00 WIB
Viral Sule Kena Tilang Dishub, Mobil Double Cabin Pribadi Apa Perlu KIR?
Komedian Sule ramai jadi perbincangan di media sosial usai ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). (Foto: Instagram Info Jabodetabek)
Advertisement . Scroll to see content

2. Denda Administratif

UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan wajib diuji kelaikan jalan. Jika tidak, pemilik dapat dikenai denda administratif. Denda ini bisa bervariasi, tetapi di beberapa daerah mencapai Rp500.000- Rp1.000.000. 

3. Pembekuan Izin Operasional

Khusus untuk mobil double cabin yang digunakan oleh perusahaan, jika uji KIR tidak dilakukan, izin operasional atau izin trayek dapat dibekukan sementara. Hal ini tentu akan merugikan secara bisnis, apalagi jika kendaraan digunakan dalam rantai logistik atau proyek penting.

4. Pencabutan Izin dan Penahanan Kendaraan

Dalam kasus yang berat atau berulang, petugas dapat memberikan sanksi pencabutan izin operasional secara permanen, bahkan penahanan kendaraan hingga pemilik menyelesaikan kewajiban uji KIR.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut