Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balap Liar Meresahkan, Polisi Bakal Tindak hingga ke Bengkel Modifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Wilayah Ini Larang Modifikasi Mengubah Ketinggian Mobil, Pelanggar Aturan Dicabut SIM 

Selasa, 07 September 2021 - 07:24:00 WIB
Wilayah Ini Larang Modifikasi Mengubah Ketinggian Mobil, Pelanggar Aturan Dicabut SIM 
Di bawah undang-undang baru, pemilik mobil tidak dapat mengubah suspensi depan kendaraan lebih dari 3 inci dan tidak boleh lebih dari 2 inci di belakang. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan ini dibuat terkait masalah keamanan dan risiko yang ditimbulkan pikap/SUV tersebut terhadap lalu lintas karena sudut lampu depan di malam hari dapat mengganggu kendaraan lain. Di samping itu, struktur tabrakan depan dan belakang kendaraan jadi berbeda ketika diposisikan pada sudut tidak standar.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut