Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balap Liar Meresahkan, Polisi Bakal Tindak hingga ke Bengkel Modifikasi
Advertisement . Scroll to see content

5 Modifikasi Motor Kena Tilang, Perhatikan Ini Jangan Asal Rombak

Kamis, 10 November 2022 - 06:27:00 WIB
5 Modifikasi Motor Kena Tilang, Perhatikan Ini Jangan Asal Rombak
Banyak kasus modifikasi motor kena tilang gara-gara tidak memperhatikan aturan kendaraan di jalan raya. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak kasus modifikasi motor kena tilang gara-gara tidak memperhatikan aturan kendaraan di jalan raya. Sebab itu, ubahan dan pemasangan aksesoris pada motor tidak boleh sembarangan.

Memodifikasi motor bagi pecinta otomotif memang sesuatu yang menyenangkan. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum merombak motor.

Dirangkum iNews.id, berikut lima modifikasi motor kena tilang: 

1. Mengubah Rangka Motor

Modifikasi motor kena tilang bisa disebabkan karena mengubah rangka motor. Mengubah rangka tidak sesuai ketentuan dilarang karena terdapat nomor seri untuk administrasi kendaraan.

2. Mengubah Dimensi Motor

Anda bisa kena tilang bila mengubah dimensi motor. Contohnya motor matic diubah menjadi chopper yang panjang ini tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut