Apakah Knalpot Racing Merusak Mesin Motor? Ini Penjelasannya
4. Garansi pabrikan hangus
Bagi pemilik motor baru Anda wajib berhati-hati. Pasalnya pabrikan motor sudah mengeluarkan garansi yang terdapat syarat dan aturan yang berlaku. Di mana pemasangan komponen yang tidak sesuai dengan pabrikan akan membuat garansi menjadi hangus. Maka, jika motor baru terjadi kerusakan bukan merupakan tanggung jawab pihak pemegang merk.
5. Ditilang polisi
Baru-baru ini pihak berwajib kepolisian mulai ganas memberlakukan peraturan tentang penggunaan knalpot bising. Bukan hanya mengganggu kenyamanan pengendara lain saja, ini dapat menimbulkan polusi udara dan berbahaya terjadi laka lalin. Maka dari itu kegiatan tersebut merupakan bentuk tugas kemanusiaan dari pihak kepolisian.
Pengendara motor yang memakai knalpot racing akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda minimal Rp250.000 sesuai pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor: Vien Dimyati