Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 

Rabu, 31 Januari 2024 - 22:22:00 WIB
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya (Foto: NTMC Korlantas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Arti garis putih dan kuning di jalan raya menarik untuk diulas kali ini. Sebagai pengendara di jalan raya penting untuk memahami dan mengenali rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. 

Meski begitu, ternyata masih banyak pengendara yang buta alias belum paham mengenai marka jalan. Tentu, hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya. 

Adapun, salah satu marka jalan yang patut untuk diketahui pengendara adalah garis kuning dan putih. Pola garis yang berbeda itu memberikan informasi kepada pengendara apakah diperbolehkan untuk menyalip kendaraan di depannya atau tidak. 

Lalu, apa arti garis putih dan kuning di jalan raya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024).

Arti Garis Putih dan Kuning

1. Garis Putih Tanpa Putus

Arti garis putih tanpa putus sendiri adalah pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut. Maksudnya, pengendara juga tidak boleh mendahului pengendara di depannya jika menemukan garis yang kerap ditemukan di tikungan tajam maupun jalanan sempit tersebut. 

2. Garis Putih Putus-putus

Garis putih putus-putus dan tanpa putus tentunya memiliki arti dan makna yang berbeda. Garis ini pengendara diperbolehkan untuk mendahului pengendara lain di depannya. 

Namun, sebelum memutuskan untuk mendahului kendaraan di depannya, pengendara diharuskan memperhatikan kondisi jalan. Sudah tepat atau tidak untuk mendahului kendaraan lainnya. 

3. Dua Garis Putih Tanpa Putus

Tak hanya satu, ternyata ada dua garis putih tanpa putus yang harus dipatuhi setiap pengguna jalan. Garis ini memiliki arti para pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut untuk mendahului pengendara lainnya. 

4. Garis Putih Ganda Putus-putus

Berbeda dengan garis sebelumnya, garis putih ganda putus-putus ini memperbolehkan pengendara untuk mendahului kendaraan lainnya. Garis yang biasa ditemukan di jalanan perkotaan ini pengendara juga diperbolehkan untuk berpindah jalur. 

5. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Dua garis ganda putus-putus dan tanpa putus dapat ditemui di jalanan perkotaan. Arti dari garis putus-putus ini adalah pengendara yang berada di jalur garis putus yang ingin mendahului pengendara lain dapat berpindah ke jalur lain. 

Di sisi lain, pengendara yang berada di garis tanpa putus dilarang untuk berpindah jalur atau mendahului pengendara lain di depannya. 

6. Garis Kuning Tanpa Putus

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis kuning tanpa putus ini menandakan bahwa jalan ini merupakan jalan nasional. Sedangkan, tanpa putus memiliki arti pengendara dapat mendahului pengendara lainnya, namun harus memperhatikan kondisi jalan. 

7. Garis Kuning Putus-putus di Tepi Jalan

Garis kuning putus-putus di tepi jalan merupakan marka jalan yang jarang ditemui di jalan raya. Marka jalan ini memiliki makna pengendara tak diperbolehkan untuk mendahului pengendara lain yang berada di tepi samping jalan. 

8. Yellow Box Junction atau Simpang Berkotak Kuning

Yellow box junction atau simpang berkotak kuning memiliki arti sebagai area steril dari semua jenis kendaraan. Marka jalan yang terdapat di persimpangan ini berfungsi untuk mencegah penumpukan kendaraan di jam padat. 

Yellow box junction merupakan marka jalan yang jarang ditemui di Indonesia. Salah satu yellow box junction yang cukup diketahui banyak orang adalah yang terdapat di simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Itulah ulasan mengenai arti garis putih dan kuning di jalan raya. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut