Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suzuki Buka Peluang Bawa Motor Listrik e-Access ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Berbahaya karena Tak Ada Suara Mesin, Pemerintah Kaji Ulang Aturan Motor Listrik

Minggu, 02 Oktober 2022 - 10:14:00 WIB
Berbahaya karena Tak Ada Suara Mesin, Pemerintah Kaji Ulang Aturan Motor Listrik
Tanpa suara, pejalan kaki atau pengguna jalan lain tak akan mengetahui kehadiran motor listrik. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Kendaraan listrik dikenal tidak mengeluarkan polusi udara dan suara seperti pada kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Namun, tidak adanya suara memperbesar risiko kecelakaan. 

Tanpa suara, pejalan kaki atau pengguna jalan lain tak akan mengetahui kehadiran motor listrik. Sebab itu perlu adanya aturan motor listrik. 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, diatur tentang batas minimum suara yang dihasilkan mobil listrik.

“Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel,” bunyi pasal 32 ayat 6.

Namun, untuk motor listrik aturan seperti ini belum dibuat, meski ada beberapa produsen yang memasang speaker agar motor listrik buatan mereka seperti kendaraan konvensional yang memiliki suara mesin.

Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan penggunaan suara pada motor listrik belum diatur dalam undang-undang. Untuk itu, pihaknya kini akan meninjau kembali aturan demi keselamatan.

“Saya akan meninjau kembali aturannya karena memang ini untuk keselamatan. Untuk saat ini motor-motor listrik yang ada tidak ada suara dan itu lebih kepada pilihan pribadi,” ujar Danto saat ditemui di Internasional Electric Motor Show (IEMS) 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut