Beri Layanan Darurat BBM, Amankah Sepeda Motor Masuk Tol Layang Japek?
 
                 
                Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bila kendaraan tersebut mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas tidak melanggar aturan. Untuk emergency dan kondisi situasional secara aturan polisi lalu lintas memiliki hak diskresi seperti diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
"Secara aturan lalu lintas petugas kepolisian dapat menggunakan hak diskresi sebagaimana diatur dalam UU, termasuk dalam kasus ini," ujarnya melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Namun, secara situasional seharusnya ada ketentuan yang mengatur, termasuk dari pengelola tol. Ini berbahaya jika pengendara motor bergerak sendiri tanpa pengawalan petugas.
"Dalam konteks safety, sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol umum. Kecuali tol yang menyediakan jalur khusus sepeda motor, seperti Tol Suramadu dan Bali," kata Jusri.
Jika diabaikan, lanjut dia, sangat berisiko terhadap keselamatan di jalan. "Secara hukum ini memang harus diatur dari kacamata safety, terutama terkait kasus ini. Terlebih tingkat kedisiplinan masyarakat Indonesia dalam berkendara masih sangat rendah. Ini bisa mengacam keselamatan mereka dan orang lain," ujarnya.