Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Bayar Pajak Motor Online Luar Kota, Biar Praktis dan Tidak Ribet Begini Langkahnya
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan dan Perpanjangan STNK

Selasa, 23 Mei 2023 - 21:58:00 WIB
Biaya Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan dan Perpanjangan STNK
Biaya Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biaya ganti pelat nomor 5 tahunan menjadi informasi yang penting untuk masyarakat. Pergantian pelat nomor secara umum dilakukan bersamaan dengan pajak lima tahunan atau perpanjangan STNK.

Sebagaimana diketahui, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen kendaraan yang wajib dimiliki oleh setiap WNI yang memiliki kendaraan bermotor. STNK memuat banyak informasi mengenai kendaraan, mulai dari atas nama kepemilikan sampai besaran pajak dan nomor identitas kendaraan. 

Pembayaran pajak lima tahunan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor dikenakan beberapa biaya. Lantas, berapa biaya total ganti pelat nomor 2023? Berikut adalah ulasannya yang dirangkum iNews.id, Rabu (17/5/2023).

Biaya Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan

Biaya ganti pelat nomor 5 tahunan dan perpanjangan STNK 2023 untuk roda 4 yaitu sebesar Rp200 ribu. Sedangkan, untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk ongkos pengesahan dan lainnya. Berikut adalah rinciannya :

-Biaya ganti pelat nomor dan perpanjang STNK untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp200 ribu, roda 2 dan 3 sebesar Rp100 ribu
-Biaya pengesahan STNK dan ganti pelat nomor: Rp50 ribu per tahun
-Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan
-Biaya pelat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu
-Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut