Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas
Advertisement . Scroll to see content

Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Jumat, 22 April 2022 - 20:35:00 WIB
Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara balik nama sepeda motor perlu diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bekas. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara balik nama sepeda motor perlu diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bekas. Ini bisa mempermudah dalam pengurusan surat-surat kendaraan. 

Untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, Anda tak perlu meminjam KTP milik orang lain saat mengurus pajak.

Untuk mengurusnya, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu dibawa sebagai persyaratan balik nama sepeda motor. Persyaratan tersebut meliputi:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Cara Balik Nama Sepeda Motor

Setelah menyiapkan persyaratan balik nama sepeda motor, selanjutnya perlu mengetahui cara balik nama sepeda motor itu sendiri. Langkah pertama dalam balik nama sepeda motor yaitu mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. 

Setelahnya mendaftarkan pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal masing-masing. Berikut cara balik nama sepeda motor selengkapnya. 

1. Datang Samsat tempat STNK diterbitkan. Kemudian, menyerahkan beberapa dokumen seperti BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.

2. Berikutnya melalukan pengecekan fisik pada kendaraan. Jangan lupa untuk menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang didapat dalam proses ini.

3. Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen-dokumen akan dikembalikan.

4. Setelah berkas diterima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan kembalikan ke petugas.

5. Lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (apabila masih ada) di bagian kasir.

6. Kemudian, pindah ke bagian mutasi. Anda akan kembali diminta mengisi formulir. Di sana, petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

7. Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Lakukan Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.

8. Setelah itu, Anda akan mendapat dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan berikan ke petugas. Kemudian tunggu hingga nama kamu dipanggil.

10. Setelah semua berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu, kamu bisa langsung mendatangi Samsat tujuan pendaftaran STNK baru, atau bisa melakukannya di hari berikutnya.

11. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga dipanggil.

12. Bawa berkas yang telah diterima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

13. Serahkan seluruh berkas, termasuk BKPB asli ke loket berkas mutasi. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian kamu juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

14. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan namamu akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda sudah bisa mendapatkan STNK baru atas nama sendiri.

Proses Pembuatan BPKB Baru

Setelah selurub proses mendapatkan STNK atas nama sendiri selesai, langkah berikutnya adalah mengurus BPKB baru.

Hal ini dilakukan lewat Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing. Berikut prosedur membuat BPKB:

1.Datangi Polda setempat untuk balik nama BPKB.

2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Kemudian petugas pun akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas kendaraan Anda.

4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu.

5. Antre kembali di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas kemudian akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang sudah ditentukan.

6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda dapat mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut