Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya
Advertisement . Scroll to see content

Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan

Jumat, 04 September 2026 - 11:21:00 WIB
Pindah Domisili, Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan
Mutasi kendaraan wajib diperhatikan pemilik mobil atau motor yang pindah domisili ke wilayah berbeda. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mutasi kendaraan wajib diperhatikan pemilik mobil atau motor yang pindah domisili ke wilayah berbeda. Proses ini dilakukan untuk memindahkan data administrasi dan registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah domisili yang baru.

Sebagai contoh, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Sulawesi Utara kemudian pindah ke Kalimantan Tengah perlu menjalani proses mutasi agar data kendaraan tercatat di wilayah baru.

Dilansir dari laman Suzuki, mutasi kendaraan berkaitan erat dengan administrasi dan kepemilikan kendaraan. Sebab itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menghadapi kendala ketika melakukan pembayaran pajak maupun keperluan administrasi lainnya.

Syarat Mutasi Kendaraan

Mutasi kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yakni perpindahan kendaraan yang masih berada dalam satu provinsi dan perpindahan kendaraan antarprovinsi.

Meski berbeda wilayah tujuan, dokumen yang perlu disiapkan pada umumnya relatif sama. Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut