Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2023
JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat perpanjang SIM C terbaru tahun 2023 akan diulas pada artikel kali ini.
Pada saat ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk secara online.
Namun, penting bagi kamu untuk mengetahui cara dan persyaratan perpanjangan SIM C tahun 2023 agar dapat melakukannya dengan lancar tanpa kebingungan.
1. Syarat Memperpanjang SIM C Secara
Persyaratan untuk memperpanjang SIM C adalah sebagai berikut:
• SIM C lama.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasmani.
• Hasil tes psikologi.
• Pas foto dengan latar belakang berwarna biru (tidak boleh foto selfie).
• Foto tanda tangan pada kertas polos dengan tinta tebal.
• Perlu diingat bahwa proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan paling lambat 90 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.
Anda dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Anda bisa mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui Google Play Store atau App Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
• Unduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri, jika belum mengunduh.
• Setelah mengunduh, buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel. Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP.
• Masukkan kode OTP tersebut di aplikasi.
• Buat PIN dan konfirmasi PIN.
• Isi profil Anda dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Setelah itu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
• Verifikasi e-KTP dengan mengambil foto liveness.
• Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM C dalam format soft copy.
• Lakukan tes RIKKES jasmani di situs web erikkes.id. Untuk tes psikologi, gunakan situs web app.eppsi.id. Harap dicatat bahwa situs web untuk tes psikologi ini hanya dapat diakses melalui smartphone berbasis Android atau iPhone.
• Setelah selesai, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM.
• Upload semua dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya untuk melakukan perpanjangan SIM C.
• Pilih Satpas penerbit.