Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2023

Selasa, 01 Agustus 2023 - 17:45:00 WIB
Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2023
Cara dan syarat perpanjang SIM C terbaru tahun 2023 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara dan syaratperpanjang SIM C terbaru tahun 2023 akan diulas pada artikel kali ini. 

Pada saat ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk secara online. 

Namun, penting bagi kamu untuk mengetahui cara dan persyaratan perpanjangan SIM C tahun 2023 agar dapat melakukannya dengan lancar tanpa kebingungan.

Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2023

1. Syarat Memperpanjang SIM C Secara 

Persyaratan untuk memperpanjang SIM C adalah sebagai berikut:

• SIM C lama. 

• Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

• Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasmani. 

• Hasil tes psikologi. 

• Pas foto dengan latar belakang berwarna biru (tidak boleh foto selfie). 

• Foto tanda tangan pada kertas polos dengan tinta tebal. 

• Perlu diingat bahwa proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan paling lambat 90 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut