Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!

Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:32:00 WIB
Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!
Cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Apakah kamu sudah megetahui cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya? Jika belum, tidak ada salahnya untuk menyimak ulasan berikut ini. 

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM yakini selama lima tahun. 

Pemilik diharuskan untuk memperpanjang masa berlaku jika telah habis.Jika kamu lupa untuk melakukan hal itu, maka SIM tidak dapat dapat digunakan lagi alias mati masa berlakunya.

Namun, apakah SIM yang telah mati dapat diperpanjang? Hal itu tidak dapat dilakukan jika telah terlambat untuk memperpanjang selama 1 bulan, 3 bulan, atau bahkan hingga 3 tahun. 

Kondisi itu membuat kamu harus membuat SIM baru. Serta melalui berbagai proses yang cukup panjang, seperti administrasi, tes uji berkendara baik secara teori dan praktik. 

Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya? iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya mengenai hal itu seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023). 

Syarat Memperpanjang SIM Mati

Mengurus memperpanjang SIM mati dapat dilakukan secara online atau daring melalui situs web Korlantas sesuai domisili. Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi. 

Untuk melakukan perpanjang SIM, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut syarat-syaratnya: 

1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. Cetak halaman web SIM daring yang berisi nomor registrasi
3. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
4. Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap

Cara Memperpanjang SIM Mati

Proses memperpanjang SIM mati dapat dilanjutkan jika syarat terpenuhi, silakan melalui proses berikut ini: 

1. Pemohon pembuat SIM baru silakan melakukan registrasi untuk memverifikasi data
2. Setelah itu, lakukan perekaman sidik jari dan foto
3. Selanjutnya, pemohon pembuat SIM baru harus melalui ujian teori dan praktek
4. Jika pemohon SIM dinyatakan lulus dalam ujian teori dan praktek, silakan untuk menuju bagian pencetakan SIM
5. Bagi pemohon SIM yang belum berhasil pada ujian teori dan praktek, dapat mengulangi lagi di kemudian hari

Biaya Perpanjang SIM Mati

Berikut rincian mengenai biaya perpanjang SIM mati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP): 

  • SIM A dan A Umum: Rp 80.000
  • SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D Khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Demikian sedikit penjelasan mengenai cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut