Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023, Begini Syaratnya
Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:19:00 WIB

5. Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.
6. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer akan saling berkoordinasi.
1. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia atau WNI yang berusia minimal 17 tahun.
2. Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
3. Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Editor: Johnny Johan Sompotan