JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya menarik untuk diulas kali ini. SIM C merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pengendara roda dua saat berkendara di jalan raya.
Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara, maka ia akan mendapatkan sanksi seperti dalam Pasal 282 Ayat 2. Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM selama razia akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga
Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya
Selain memiliki SIM C, pengendara kendaraan roda dua juga diharuskan untuk memperpanjang masa SIM lima tahun sekali. Jika tidak diperpanjang, maka SIM C tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya yang dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas POLRI, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga
Layanan SIM di Jakarta Libur Hari Ini, Buka Lagi Kapan?
Cara Perpanjang SIM C
Memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui gawai atau smartphone
- Lakukan registrasi akun menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP
- Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS. Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi
- Setelah itu, buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil pribadi, seperti nama, NIK KTP, dan alamat email
- Periksa kotak masuk email secara berkala. Klik tautan yang tertera pada kotak masuk email
- Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Selanjutnya, lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani melalui erikkes.id melalui browser HP
- Selain itu, pemohon juga diharuskan untuk melakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser HP
- Lakukan perpanjangan SIM Online melalui Menu SIM C. Lalu, klik Perpanjang SIM
- Unggah dokumen syarat perpanjang SIM Online
- Tentukan Satpas penerbit SIM sesuai domisili
- Masukkan nomor rekening bank
- Metode pengambilan dapat dipilih melalui Pos Indonesia kirim ke alamat kamu atau mengambil secara mandiri di Satpas penerbit
- Lalu, pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan proses pembayaran. Setelah proses pembayaran selesai, periksa ke Menu Transaksi
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai SIM telah diproses dan akan dikirimkan jika telah diperpanjang
Syarat Perpanjang SIM C Offline
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM C secara offline:
Baca Juga
Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang
- Membawa E-KTP asli
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter rumah sakit maupun puskesmas
- Membawa fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK)
- Membawa biaya administrasi
Syarat Perpanjang SIM C Online
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang
- Membawa E-KTP asli
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
- Melampirkan fotokopi STNK atau bukti pelunasan pajak.
- Memiliki akses internet dan perangkat komputer atau gawai yang dapat terhubung ke internet
Biaya pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Itulah ulasan mengenai cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!
Editor: Komaruddin Bagja