Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rezeki Nomplok! Viral Warga Temukan Segepok Uang saat Bersihkan Gorong-Gorong
Advertisement . Scroll to see content

Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jawa Barat Bawa Motor ke Sekolah, Jika Tak Punya SIM Harus Jalan Kaki

Senin, 05 Mei 2025 - 11:34:00 WIB
Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jawa Barat Bawa Motor ke Sekolah, Jika Tak Punya SIM Harus Jalan Kaki
Setelah melarang wisuda dan memasukkan siswa nakal ke barak militer, Kang Dedi melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah. (Foto: Ilustrasi/Wahana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kang Dedi) kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan sekolah. Setelah memasukkan siswa nakal ke barak militer, Kang Dedi melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA. Tujuan dikeluarkan SE tersebut untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat. 

Ini demi terwujudnya konsep "Gapura Panca Waluya", yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," bunyi surat edaran tersebut.

Namun, dikecualikan bagi siswa yang memiliki tempat tinggal di daerah terpencil dengan minimnya transportasi umum dan jarak yang jauh ke sekolah. Penggunaan sepeda motor menuju ke sekolah dalam kasus ini mendapat toleransi.

Dedi menjelaskan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar bukanlah tanpa dasar. Alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan, sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sebagai informasi, batas usia minimal untuk memiliki SIM diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut