Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Polisi 5 Jam, Mengagetkan Lisa Mariana Ungkap Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:17:00 WIB
Diperiksa Polisi 5 Jam, Mengagetkan Lisa Mariana Ungkap Ini
Lisa Mariana diperiksa polisi 5 jam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Ridwan Kamil. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, polisi menetapkan status tersangka terhadap Lisa Mariana pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa Mariana dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Kasus ini bermula usai Lisa Mariana mengaku dihamili Ridwan Kamil hingga punya anak setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK membantah dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lisa dan RK telah melakukan tes DNA di Breskrim Polri. Namun, hasilnya tidak identik. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut