Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suzuki Buka Peluang Bawa Motor Listrik e-Access ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Skema Beda Bukan Potongan Rp7 Juta Lagi

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:33:00 WIB
Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Skema Beda Bukan Potongan Rp7 Juta Lagi
Pemerintah menyatakan pemberian insentif untuk kendaraan listrik dipastikan akan berlanjut tahun ini, namun dengan skema berbeda. (Foto: Wahana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menggodok skema insentif motor listrik bersama kementerian terkait. Pemberian insentif untuk kendaraan listrik dipastikan akan berlanjut tahun ini, namun dengan skema berbeda.

Seperti diketahui, pada 2023 dan 2024, skema subsidi motor listrik adalah pemberian potongan harga Rp7 juta. Namun, skema untuk tahun ini berbeda, yakni dengan memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

"Kalau pun ada insentif, mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung ada subsidi. Mungkin tahun ini skemanya bukan subsidi tapi lewat insentif. Mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah)," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Darta, di Jakarta, belum lama in.

Sebelumnya, aturan untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta mewajibkan masyarakat mengajukan satu NIK KTP untuk satu pembelian motor. Mereka juga harus menunggu verifikasi sebelum bisa mendapatkan unitnya.

Sementara bagi produsen, apabila ingin masuk dalam daftar program subsidi harus memenuhi dua syarat utama. Mereka harus melakukan perakitan secara lokal dan memenuhi nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut