Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Tantangan Sepeda Motor Listrik di Indonesia 2026, Ini Langkah Yadea
Advertisement . Scroll to see content

Kendarai Sepeda Listrik di Negara Ini Wajib Punya SIM dan Pakai Helm

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:26:00 WIB
Kendarai Sepeda Listrik di Negara Ini Wajib Punya SIM dan Pakai Helm
Pengguna sepeda listrik diwajibkan memiliki SIM, menggunakan helm standar DOT, serta memiliki asuransi dan registrasi resmi. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penggunaan sepeda listrik di New Jersey, Amerika Serikat (AS), kini diatur lebih ketat. Gubernur New Jersey Phil Murphy menandatangani undang-undang baru yang mewajibkan pengendara sepeda listrik memiliki surat izin mengemudi (SIM), menggunakan helm standar DOT, serta melengkapi kendaraan dengan asuransi dan registrasi resmi.

Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis sepeda listrik, bukan hanya sepeda motor listrik. Artinya, siapa pun yang mengendarai sepeda listrik di ruang publik harus memenuhi persyaratan layaknya pengendara kendaraan bermotor.

Dilansir dari Carscoops, Kamis (22/1/2026), kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai aturan tersebut terlalu berlebihan. Bahkan, muncul sindiran di media sosial yang menggambarkan seorang nenek yang santai bersepeda di jalur pantai kini harus tampil seperti pembalap profesional agar tidak melanggar hukum.

Undang-undang ini disebut sebagai salah satu regulasi sepeda listrik paling ketat di Amerika Serikat. Kritik semakin menguat setelah aturan tersebut diteken pada Senin lalu dan langsung memicu perdebatan di Trenton, pusat pemerintahan negara bagian New Jersey.

Sistem Klasifikasi Lama Dihapus

RUU tersebut menghapus sistem klasifikasi sepeda listrik tiga tingkat yang sebelumnya berlaku di New Jersey. Sebagai gantinya, hampir semua sepeda listrik kini disatukan dalam satu payung regulasi yang sama, tanpa melihat daya motor, kecepatan maksimum, maupun cara penggunaan sehari-hari.

Gubernur Phil Murphy menyampaikan kepada New Jersey Monitor, regulasi ini dinilai mendesak seiring meningkatnya penggunaan sepeda listrik di negara bagian tersebut. Sepeda listrik semakin populer, terutama di kalangan remaja dan pekerja komuter.

Sejumlah kecelakaan fatal yang melibatkan sepeda listrik turut mendorong percepatan pengesahan aturan ini. Salah satunya insiden yang menewaskan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, sehingga aspek keselamatan menjadi perhatian utama legislatif.

Pengendara diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri aturan baru. Selama tahun pertama, biaya registrasi dibebaskan. Setelah itu, pendaftaran tahunan dikenakan biaya sebesar 8 dolar AS. Denda 50 dolar AS akan diberlakukan bagi pelanggar setelah masa tenggang berakhir.

Aturan usia juga diperketat. Pengendara di bawah 15 tahun dilarang mengoperasikan sepeda listrik, termasuk yang berkecepatan rendah. Pengendara berusia 17 tahun wajib memiliki SIM dasar. Sementara usia 16 tahun hanya diperbolehkan mengendarai sepeda listrik berkecepatan rendah melalui program penyewaan kota, seperti Citi Bike.

Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik Disorot

Salah satu kritik utama terhadap undang-undang ini terletak pada penyamarataan istilah sepeda listrik. Banyak pihak menilai aturan tersebut mengabaikan perbedaan mendasar antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik atau moped listrik.

Sepeda listrik pada dasarnya merupakan sepeda kayuh yang dibantu motor listrik. Daya motor biasanya dibatasi hingga 750 watt dan hanya aktif saat pengendara mengayuh pedal. Sepeda ini tetap menggunakan komponen sepeda konvensional dan memiliki pedal penuh.

Bahkan, dalam banyak kasus, sepeda listrik tampak nyaris identik dengan sepeda biasa. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat menilai penerapan regulasi ketat layaknya kendaraan bermotor kurang relevan untuk semua jenis sepeda listrik.

Meski menuai pro dan kontra, undang-undang ini tetap akan diberlakukan dan menjadi preseden penting dalam pengaturan sepeda listrik di Amerika Serikat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut