Kerap Menyulut Emosi, Pahami Etika Penggunaan Klakson

JAKARTA, iNews.id - Klakson merupakan salah satu fitur yang disediakan pada kendaraan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Fungsinya memberi peringatan kepada pejalanan kaki atau kendaraan lain.
Tapi, pengendara sepeda motor perlu memahami etika dalam penggunaan klakson. Hal ini bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan dengan polusi suara.
Penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Kendati begitu, tidak sedikit pengguna sepeda motor yang tidak mempedulikan peraturan tersebut. Menanggapi itu, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) Agus Sani mengimbau agar pengendara sepeda motor selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson.
“Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” kata Agus Sani.