Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Listrik eMotor Sprinto Meluncur di GJAW 2025 Dibanderol Rp25 Juta, Intip Spesifikasinya
Advertisement . Scroll to see content

Laman SISAPIRa Sudah Bisa Diakses, Pembeli Motor Listrik Subsidi Meningkat

Jumat, 22 September 2023 - 09:57:00 WIB
Laman SISAPIRa Sudah Bisa Diakses, Pembeli Motor Listrik Subsidi Meningkat
Ilustrasi motor listrik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) untuk penyaluran motor listrik subsidi Rp7 juta sudah bisa diakses. Terpantau, calon pembeli alami peningkatan yang cukup signifikan.

Sekadar informasi, saat ini syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta adalah WNI berusia 17 tahun dan satu MIK KTP untuk satu motor listrik. Aturan ini diubah untuk memudahkan masyarakat yang menganggap regulasi sebelumnya terlalu rumit.

Kebijakan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Perubahan regulasi membuat laman SISAPIRa tak dapat diakses karena sedang melakukan migrasi dan penyesuaian aturan baru. Namun, laman tersebut sudah bisa diakses kembali sejak, Selasa (19/9/2023).

“Info Sobat Molis. Proses migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB-R2 TELAH BERHASIL DILAKUKAN,” tulis pengumuman di laman SISAPIRa.

Peter Kho, Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), mengatakan pihaknya sangat senang laman SISAPIRa dapat diakses kembali. Ini dapat mempercepat penjualan motor listrik dan membantu mencapai target yang telah ditetapkan tahun ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut