Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Komisi Sales Mobil dari Leasing? Ternyata Bisa Tembus Jutaan Rupiah per Unit
Advertisement . Scroll to see content

Motor Masih Kredit Bolehkah Dijual? Jangan Sembarangan Perhatikan Aturannya

Minggu, 11 Februari 2024 - 12:44:00 WIB
Motor Masih Kredit Bolehkah Dijual? Jangan Sembarangan Perhatikan Aturannya
Banyak masyarakat di Indonesia yang membeli motor secara kredit atau melalui leasing, bolehkah dijual kalau belum lunas. (Foto: Ilustrasi Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak masyarakat di Indonesia yang membeli motor secara kredit atau melalui leasing. Lalu, bagaimana bila sepeda motor yang masih kredit dijual?

Saat ini, sebagian masyarakat menganggap motor yang dibeli secara kredit 100 persen adalah miliknya. Padahal, apabila status kendaraan belum lunas masih menjadi objek jaminan terhadap perusahaan pembiayaan. 

Menyikapi itu, Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi menjelaskan, apabila status sepeda motor masih kredit dijual customer melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2). Sebab itu, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis penerima Fidusia.

"Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta," ujarnya, dalam keterangan pers dilansir Minggu (11/2/2024).

Junaidi pun mengingatkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Seperti kasus yang dialami berinisal SB. Prian asal Jember ini menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan leasing FIFGROUP melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa motor Honda Vario bernomor polisi P 6553 IH. 

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember, Senin, 29 Januari 2024, SB mengakui tindakan pidana tersebut. Akibat perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda Rp50 juta yang tertuang dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Belajar dari kasus tersebut, Junaidi mengimbau kepada customer untuk melapor atau datang ke kantor leasing apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. Ini agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut