Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I 2025 Rendah meski Ada Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Pakai Motor Bawa Penumpang dan Barang Berlebihan Bisa Didenda Rp3 Juta

Selasa, 04 April 2023 - 16:40:00 WIB
Mudik Pakai Motor Bawa Penumpang dan Barang Berlebihan Bisa Didenda Rp3 Juta
Tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada 25,14 juta orang mudik menggunakan sepeda motor. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mudik Lebaran menggunakan sepeda motor masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Namun, perhatikan aturan penggunaan sepeda motor agar tidak terkena tilang dalam perjalanan menuju kampung halaman.

Tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada 25,14 juta orang mudik menggunakan sepeda motor. Alat transportasi tersebut dianggap lebih efisien dalam menghemat biaya perjalanan dan memberi kemudahan mobilitas di tempat tujuan.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemudik dengan sepeda motor.

“Sebenarnya, sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor juga dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksimum 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang,” ujar Djoko dalam keterangan persnya, Selasa (4/4/2023).

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan menyebutkan kapasitas sepeda motor. Itu tertuang dalam Pasal 61 yang meyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dalam Pasal 10 ayat 4 disebutkan, “(a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.”

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp3 juta.

“Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa barang berlebihan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Djoko.

Djoko juga menegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus disiplin selama perjalanan dan menghargai pengguna jalan lain. Kondisi fisik juga perlu diperhatikan ketika melakukan perjalanan jarak jauh, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Apabila pengemudi mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan, maka sulit terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh,” katanya.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut