Opsen Pajak Berlaku mulai 5 Januari, AISI: Harga Motor Bakal Naik Rp800 Ribu sampai Rp2 Jutaan
JAKARTA, iNews.id - Meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk otomotif batal naik, opsen pajak atau pungutan tambahan kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025. Artinya, pekan depan harga motor akan mengalami kenaikan sebesar Rp800 ribu hingga Rp2 jutaan.
Regulasi yang mengatur opsen pajak tertuang dalam Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1), opsen pajak mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkannya UU HKPD, yang berarti aktif pada 5 Januari 2025.
Adanya aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komponen daftar pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Perubahan ini mencakup penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima pemerintah kabupaten/kota.
Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, Tarif Opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Menanggapi itu, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengatakan kenaikan ini setara dengan 5-7 persen harga on the road atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi.
"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp2 juta," kata Sigit, dalam keterangan persen.
PT Astra Honda Motor (AHM) juga mengungkapkan harga motor buatannya bisa naik dengan angka yang serupa. Kenaikan harga tergantung dari tipe dan kapasitas mesin sepeda motor itu sendiri.
"Itu tergantung model by model, kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti area per area bisa lain, Pemda ada yang bisa lebih tinggi dan rendah. Itu (kenaikan) bisa Rp700 ribu sampai Rp2 juta," kata Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro, di Cikarang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Editor: Dani M Dahwilani