Pakai Knalpot Racing Ditilang, Ini Batas Maksimal Kebisingan Suara Motor
JAKARTA, iNews.id - Pengguna knalpot racing sering kali ditilang petugas lalu lintas. Rata-rata suara yang dihasilkan melanggar batas ketentuan.
Banyak yang bertanya berapa batas kebisingan suara knalpot motor sesuai dengan ketentuan pemerintah?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1) menyebutkan setiap kendaaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Berdasarkan pasal tersebut, kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan.
Untuk standar tingkat kebisingan knalpot, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Untuk motor berkubikasi 80 cc-175 cc, maksimal kebisingan 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.