Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Plat Nomor Mobil Milik Siapa
Advertisement . Scroll to see content

Pasang Plat Nomor di Kolong Spakbor, Ini Aturannya

Sabtu, 01 Januari 2022 - 14:10:00 WIB
Pasang Plat Nomor di Kolong Spakbor, Ini Aturannya
Pasang Plat Nomor di Kolong Spakbor (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemasangan plat nomor di kolong spakbor masih sering ditemui di jalan raya. Terutama bagi motor yang telah melakukan sentuhan modifikasi. Umumnya, penggunaan plat nomor pada kolong spakbor dilakukan pada pemilik motor fairing, naked maupun trail.

Alih-alih mencopot plat dan memasang di kolong spakbor karena mengganggu tampilan jenis motor, malah cara itu termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut malah akan dikenakan sangksi pidana loh. Nyatanya, TNKB alias plat nomor sudah memiliki dasar aturan hukum yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012 yang tertulis:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

(3) Warna TNKB sebagai berikut:

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak\berlaku.

(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
 
Melihat peraturan point 6 dari pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012, memberikan arti mendalam, seluruh pabrikan kendaraan bermotor sudah menyediakan lokasi tepat secara detail penempatan TNKB tepat di pasang pada bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.

Maka dari itu, siap-siap apabila Anda melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memasang plat nomor kendaraan maka akan dikenakan pasal pidana yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut