Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor Dilarang Merokok, Berani Melanggar Ini Sanksi dan Dendanya

Jumat, 30 Juni 2023 - 19:09:00 WIB
Pemotor Dilarang Merokok, Berani Melanggar Ini Sanksi dan Dendanya
Ilustrasi. (Foto: Google)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Pengendara sepeda motor saat ini masih banyak yang merokok di jalan umum saat berkendara. Padahal, hal tersebut sudah dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain.

Mengendarai sepeda motor memerlukan konsentrasi tinggi dan kedua tangan harus berada pada stang motor. Ini akan membuat sepeda motor tetap stabil dan mudah dikendalikan 

Makanya, saat berkendara dilarang untuk melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi, salah satunya merokok. Untuk mengatasi hal tersebut, ada aturan khusus yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, pada pasal 6 huruf c, tertuang aturan ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok. Hal ini dianggap dapat menganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut