Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Advertisement . Scroll to see content

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lengkap dengan Syarat dan Proses Balik Nama

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:56:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lengkap dengan Syarat dan Proses Balik Nama
Proses dan syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Oktober belum banyak dimanfaatkan warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

3. Wajib Pajak melakukan :


Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran; 

Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan; 

Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.


Demikian ulasan proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lengkap dengan proses balik nama. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka proses pemutihan atau balik nama tidak bisa dilakukan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut