Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi
Senin, 24 Februari 2025 - 18:42:00 WIB
Polda Metro Jaya memberikan tips agar berkendara lebih tenang saat terpancing emosi di jalan raya, sebagai berikut:
- Cobalah tarik napas dalam-dalam dan tetap tenang saat merasa emosi
- Bisa juga berhenti berkendara dan istirahat dulu di tempat parkir yang aman
- Hindari provokasi dari pengemudi lain, dan selalu prioritaskan keselamatan.
Editor: Dani M Dahwilani