Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah karena Sakit yang Mudah dan Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 yang Perlu Diketahui Pengendara Sepeda Motor

Jumat, 31 Mei 2024 - 23:08:00 WIB
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 yang Perlu Diketahui Pengendara Sepeda Motor
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Korlantas Polri meresmikan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi 250-500 cc. (Foto: Korlantas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, SIM C1 juga berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Di sisi lain, SIM C2 berlaku untuk orang yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat mengenai pembuatan SIM C1 diatur dalam Pasal 8 dan 9 No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. Pasal 8 menyebut, “Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Di dalam Pasal 9, menyebut “Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan”.

Demikian ulasan mengenai perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Semoga bermanfaat!

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut