Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkendara Pakai Mobil Hybrid, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan agar Aman
Advertisement . Scroll to see content

Perhatikan Aturan Bawa Barang pada Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Sabtu, 22 April 2023 - 06:33:00 WIB
Perhatikan Aturan Bawa Barang pada Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta
Aturan motor membawa barang telah diatur pemerintah, jika melanggar bisa dikenakan denda Rp3 juta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mudik Lebaran menggunakan sepeda motor dipilih sebagian masyarakat Indonesia karena lebih praktis dan efisien. Tapi, menggunakan motor dengan membawa barang berlebih saat mudik atau kembali dari kampung halaman berbahaya.

Biasanya, saat mudik banyak barang ingin dibawa pulang ke kampung halaman. Demikian pula saat kembali oleh-oleh dari kampung dibawa hingga berjubel.

Tak heran, banyak pemotor yang membawa barang melebihi kapasitas sehingga membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.

Aturan motor membawa barang telah diatur pemerintah. Jika melanggar bisa dikenakan denda Rp3 juta.

Dikutip dari Wahana Honda, berikut aturan membawa barang dengan sepeda motor.

1. Jangan Melebihi Tinggi Pengendara

Pengendara motor juga harus memperhatikan dimensi barang bawaan tidak boleh lebih tinggi dari pengendara. Sebab ini dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.

2. Jangan Melebihi Panjang Setang

Jika saat berkendara membawa barang bawaan di depan, barang yang diangkut tidak boleh melebihi panjang setang. Ini dikarenakan dapat mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengguna jalan lain yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

3. Jangan Terlalu Berat

Pada buku panduan pemilik sepeda motor, biasanya pasti tercantum beban maksimal barang bawaan yang bisa ditampung oleh sebuah kendaraan. Pastikan tidak mengangkut barang bawaan yang melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor.

Perlu diingat, membawa barang bawaan terlalu berat dapat menyebabkan kondisi suspensi motor rusak. Selain itu, komponen mesin dan ban pun juga dapat terkena dampak dari hal ini.

4. Jangan menutupi lampu

Jika barang bawaan berada di belakang, perlu dipastikan barang tersebut tidak menutupi lampu sein dan lampu rem. Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein dan lampu rem penting untuk menyampaikan informasi, sekaligus memberikan tanda pada pengendara di belakang.

5. Ikat Kuat

Kondisi jalanan yang tak selalu mulus membuat barang bawaan kita berpotensi mengganggu keseimbangan atau bisa saja jatuh sewaktu-waktu. Untuk menghindari hal tersebut, pengguna sepeda motor perlu memastikan telah mengikat barang dengan kuat pada motor.

Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Namun, sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019 apabila pengendara sepeda motor membahayakan pengendara lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut