Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan Boleh Isi Bahan Bakar Subsidi
Minggu, 08 September 2024 - 20:12:00 WIB
        
    
                
                - Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
- Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.
- Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
- Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
Editor: Dani M Dahwilani