Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya

Jumat, 26 Januari 2024 - 19:22:00 WIB
Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya
Syarat membuat SIM C terbaru 2024 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat SIM C terbaru 2024 jadi informasi yang perlu untuk diketahui masyarakat. Pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi jenis C. 

Melansir laman NTMC Polri, SIM C telah dikelompokkan menjadi tiga jenis sejak 2023 lalu. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara bermotor. 

Tiga jenis SIM C yang dimaksud, di antaranya SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, CI untuk motor 250cc hingga 500cc, dan CII untuk motor di atas 500cc. 

Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan jika seseorang ingin membuat SIM C. Lantas, apa saja itu? Berikut iNews.id berikan ulasan syarat membuat SIM C terbaru 2024, Kamis (25/1/2024). 

Syarat Membuat SIM C 

Syarat yang wajib untuk dipenuhi untuk membuat SIM C. Berikut di antaranya: 

  1. Telah berusia 17 tahun
  2. Menyediakan pas foto
  3. Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak empat lembar
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Cara Membuat SIM C Offline

Masyarakat dapat membuat SIM C melalui offline. Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C. Lampirkan fotokop KTP dan pasfoto
  2. Mengikuti ujian teori
  3. Jika dinyatakan lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktek 
  4. Setelah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek, petugas akan memanggil peserta ujian untuk mencetak SIM

Cara Membuat SIM C Online

Selain membuat SIM C offline, masyarakat dapat mendaftar SIM C melalui online. Berikut ulasannya: 

  1. Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  2. Jika aplikasi telah selesai diunduh, pemohon perlu membuat akun 
  3. Lengkapi informasi pribadi saat membuat akun baru
  4. Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen penting, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pas foto
  5. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya
  6. Pilih opsi SIM dan pendaftaran SIM
  7. Ikutilah petunjuk pengisian data
  8.  Jika proses pengisian data telah selesai, lakukan proses pembarayan pendaftaran SIM melalui aplikasi. Pastikan untuk membayar sesuai dengan nominal yang ditentukan dalam aplikasi
  9. Lakukan ujian teori secara online. Ujian ini akan menguji pengetahuan pemohon pembuat SIM terkait dengan lalu lintas, tanda-tanda jalan, dan aspek penting lainnya. 
  10. Jika telah lulus ujian teori, tentukan jadwal ujian praktek di SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM)
  11. Setelah dinyatakan lulus ujian praktek, pemohon dapat mengambil SIM baru di SATPAS sesuai dengan jadwal dengan membawa bukti pembayaran 

Perpanjang SIM Secara Online

Berikut ini cara memperpanjang SIM secara online: 

  1. Buka laman Korlantas POLRI atau dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Pilih menu Pendaftaran. Klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan
  3. Lengkapi seluruh kolom isian pada formulir perpanjangan SIM. Unggah dokumen yang telah disiapkan untuk memperpanjang SIM
  4. Masukkan kode verifikasi, lalu kirim menu Kirim. Bukti registrasi akan dikirimkan melalui email 
  5. Lakukan pembayaran biaya online perpanjang SIM. Metode pembayaran dapat dilakukan melalui Mobile Banking, ATM, maupun teller Bank BRI
  6. Datanglah ke tempat SIM Keliling/SATPAS/Gerai pelayanan yang telah dipilih saat melakukan registrasi. Harap membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran 
  7. Tunggu giliran untuk pengambilan foto pencetakan SIM baru
  8.  Selesai, SIM berhasil diperpanjang 

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Sebelum memulai proses pendaftaran perpanjang SIM online, ada baiknya pemohon untuk memenuhi syarat-syaratnya: 

  1. SIM lama pengendara
  2. E-KTP atau KTP elektronik
  3. Pemohon melampirkan hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani dari situs www.erikkes.id 
  4. Melampirkan Hasil Tes Psikologi dari situs www.app.eppsi.id 
  5. Pas foto formal dengan latar atau background berwarna biru
  6. Foto tanda tangan asli menggunakan tinta tebal di atas kertas putih polos

Biaya Membuat SIM C

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya membuat SIM C: 

  1. SIM C: Rp 100.000 
  2. SIM C I: Rp 100.000 
  3. SIM C II: Rp 100.000.

Itulah ulasan mengenai syarat membuat SIM C terbaru 2024. Semoga membantu!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut