Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kucurkan Insentif Otomotif Rp7 Triliun, Pemerintah Klaim Berhasil Tarik Investasi Puluhan Triliun Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik Dipermudah, Masih Ada Kuota 197.569 Unit

Senin, 04 September 2023 - 09:44:00 WIB
Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik Dipermudah, Masih Ada Kuota 197.569 Unit
Ilustrasi motor listrik. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Pemerintah resmi mengubah syarat pembelian motor listrik baru dengan subsidi Rp7 juta. Kini, seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program dengan syarat satu NIK KTP untuk satu motor listrik.

Langkah ini dilakukan sebagai penetrasi dari pemerintah agar pengguna kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Sebab itu, dilakukan evaluasi terhadap syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan subsidi.

Sebelumnya, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), bantuan subsidi upah, dan subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Namun, syarat tersebut dinilai terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat. Melihat hal tersebut, pemerintah langsung bergerak cepat agar pengguna kendaraan roda dua listrik semakin banyak, terutama di perkotaan.

Sekadar informasi, motor listrik yang masuk dalam program subsidi adalah yang sudah diproduksi secara lokal. Selain itu, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut