Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Lebaran, Arus Mudik Motor Mulai Terlihat di Jalan Kalimalang Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Anak Balita Kendarai Motor di Jalan Raya, Netizen Auto Deg-degan

Kamis, 25 April 2024 - 11:33:00 WIB
Viral Anak Balita Kendarai Motor di Jalan Raya, Netizen Auto Deg-degan
Dalam video itu terlihat balita mengenakan kaus oblong berwarna biru memegang dua kemudi motor membonceng ayahnya. (Foto: X/Twitter @Pai_C1)
Advertisement . Scroll to see content

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah mengatur batas usia pengendara motor. Apabila melanggar, maka sanksi denda jutaan rupiah hingga kurungan penjara menanti.

Pada pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang dikemudikan. Kemudian pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.

Lalu pasal 281, menyatakan ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal Rp1 juta.

Sementara pada pasal 310, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana bagi yang tak memiliki SIM. Hukuman tersebut adalah denda Rp1 juta hingga Rp12 juta hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut