Viral Bapak-Bapak Boncengan Pakai Helm Teko, Netizen: Makasih Pak Sudah Buat Orang Bahagia
Tapi, helm yang digunakan memiliki bentuk teko atau ketel pada pengendara dan bentuk panci pada pembonceng. Bahkan warnanya juga dibuat sangat mirip, yakni silver seperti warna aslinya.
“Hidup lagi capek”nya malah ketemu bapak2 boncengan pakai helm teko,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahan videonya.
Seperti diketahui, memakai helm saat mengendarai sepesa motor sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 57 ayat 1 dijelaskan, "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.
Kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.