Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komentar Mengejutkan Shin Tae-yong soal Gol Rizky Ridho yang Masuk Puskas Award
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pemain Timnas Eliano Reijnders Boncengan Bertiga Pakai Scoopy, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Kamis, 18 September 2025 - 06:54:00 WIB
Viral Pemain Timnas Eliano Reijnders Boncengan Bertiga Pakai Scoopy, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Pemain timnas Indonesia Eliano Reijnders viral di media sosial tertangkap kamera berboncengan bertiga menggunakan Honda Scoopy. (Foto: Instagram Bobotoh Ciamis)
Advertisement . Scroll to see content

Meski berada dalam kompleks GBLA, apa yang dilakukan ketiga punggawa Persib Bandung tersebut berbahaya. Sebab, mereka tidak menggunakan helm dan berbonceng tiga yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Jika dilihat dari sisi hukum, aturan tentang batas penumpang pada sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9: 

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."

Sementara itu, pidana hukumnya tertuang dalam Pasal 292, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut