Viral Pemain Timnas Eliano Reijnders Boncengan Bertiga Pakai Scoopy, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Meski berada dalam kompleks GBLA, apa yang dilakukan ketiga punggawa Persib Bandung tersebut berbahaya. Sebab, mereka tidak menggunakan helm dan berbonceng tiga yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Jika dilihat dari sisi hukum, aturan tentang batas penumpang pada sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Sementara itu, pidana hukumnya tertuang dalam Pasal 292, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Editor: Dani M Dahwilani