Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Kena Tilang Elektronik
JAKARTA, iNews.id– Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengendarai sepeda motor sambil rebahan. Diketahui, itu terjadi di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, dengan menggunakan Honda Vario 125 dan tak mengenakan helm.
Video tersebut diunggah oleh akun @depok24jam di Instagram, dan telah disaksikan lebih dari 511 ribu kali. Terlihat pria tersebut sangat santai mengendarai sepeda motor dengan satu tangan melambai ke bawah.
“Hidup lagi cape2nya. Liat yg naik motor panas2 begini,” tulis keterangan dalam video tersebut. Jelas, aksi tersebut sangat mengerikan karena pria tersebut mengendalikan motornya dan membuka gas dengan kaki.
Terlihat, laju motor pria tersebut sedikit oleng ke kiri dan ke kanan, dan hal yang membahayakan, pria tersebut tidak menggunakan helm. Padahal, lalu lintas di Jalan Margonda dalam video itu terlihat cukup ramai.
Diketahui, aksi pria yang mengendarai sepeda motor sambil rebahan itu ternyata telah dikenakan penindakan tilang elektronik. Surat konfirmasi tilang juga telah dikirimkan ke alamat yang sesuai pada tanda nimot kendaraan bermotor (TNKB) tersebut.
“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda. Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (26/9/2023).
Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.
“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang. Terutama pria yang mengendarai motor sambil rebahan, yang bisa membahakan pengendara lain.
Salah satunya tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
Editor: Ismet Humaedi