Viral Pemotor Dikawal Polisi Usai Dikejar Oknum Debt Collector, Korban: Motor Dibeli Cash
JAKARTA, iNews.id – Viral di media sosial seorang pengendara motor dikawal kepolisian demi menghindari oknum debt collector atau biasa disebut mata elang. Itu terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Minggu (7/1/2024) siang.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infodepok_id, pengendara motor dari arah Depok menuju Jakarta mengaku diintai mata elang. Padahal, motor yang ditungganginya, Honda PCX 160 dibeli secara tunai.
Merasa dalam bahaya, pengendara tersebut akhirnya mendatangi pos jaga di Margonda, Depok. Demi memberikan rasa aman, polisi setempat memberikan bantuan berupa kawalan sampai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Beli motor PCX cash mau ditarik modus matel 3 orang. Dibilang motor korban belum lunas. Akhirnya korban inisiatif minta tolong polisi, giring pelaku modus matel ke pospol Juanda Margonda. Pelaku kabur saat diuber balik polisi. Untuk memberikan rasa aman, polisi kawal saya sampai arah Lenteng,” tulisnya dalam keterangan dalam video.
Aipda Kristianto yang melakukan pengawalan, mengaku sudah berusaha mendatangi oknum debt collector. Meski pelaku matel sudah meninggalkan lokasi, kepolisian berusaha memberikan rasa aman lebih kepada pelapor dengan memberikan pengawalan.
“Kemarin kami mendapat aduan secara langsung dari masyarakat yang mendapat ancaman dari orang yang mengaku debt collector. Kronologinya, ketika pelapor melintas di jalan Juanda kendaraan yang dikendarai pelapor tersebut diberhentikan secara paksa oleh orang yang mengaku dari pihak debt collector,” ujar Aipda Kristianto.
“Lalu kami merespons aduan tersebut dengan mendatangi orang yang mengaku debt collector tersebut. Namun, orang yang mengaku debt collector sudah kabur. Demi memberikan rasa aman terhadap pelapor, kami melakukan pengawalan sampai beliau merasa aman,” katanya.
Bagaimana prosedur leasing dalam penarikan motor yang menunggak? Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial Yulian Warman mengatakan pihak leasing tidak akan menarik unit yang menunggak cicilan di jalan. Mereka akan lebih dulu mengirim surat sebelum mengirim debt collector ke rumah untuk penarikan kendaraan.
“Kita baru bertindak (mengirim debt collector) kalau nasabah hilang, dihubungi nggak diangkat. Jadi yang begitu-gitu. Pokoknya mereka yang nggak komunikasi. Jadi bukan harus bayar atau nggak (saat didatangi debt collector), ada tahapan-tahapannya dulu,” ujar Yulian belum lama ini.
Editor: Dani M Dahwilani