Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Transjakarta Lanjutkan Pelatihan Pramudi Perempuan, Target Kuota 10%
Advertisement . Scroll to see content

Viral Perempuan Ditegur Polisi Tak Pakai Helm Malah Tuduh Minta Uang, Netizen: Kalau Salah Minta Maaf

Kamis, 05 September 2024 - 13:38:00 WIB
Viral Perempuan Ditegur Polisi Tak Pakai Helm Malah Tuduh Minta Uang, Netizen: Kalau Salah Minta Maaf
Ramai di media sosial memperlihatkan seorang perempuan dibonceng sepeda motor tidak menggunakan helm melawan saat ditegur polisi. (Foto: Instagram low slowmotif)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalo salah tinggal minta maaf ga susah kok, gaperlu cari pembelaan nambah rumit," kata @fau***.

"Jangan sama ratakan polisi suka minta uang kayak gitu ya, tapi emang banyak sih oknumnya," tutur @luc***.

Sebagai informasi, menggunakan helm saat mengendarai motor berlaku untuk pengendara dan seseorang yang dibonceng. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat 8 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jika tidak mengenakan helm sesuai standar, pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut