Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insentif Tak Kunjung Turun, Honda Pertimbangkan Kembali Pangkas Harga Motor Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Viral Rangka Motor Patah, YLKI: Jika Cacat Produksi Honda Harus Ganti Rugi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:31:00 WIB
Viral Rangka Motor Patah, YLKI: Jika Cacat Produksi Honda Harus Ganti Rugi
YLKI menilai jika kejadian rangka motor karat atau patah bermula dari cacat produk maka Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen. (Foto: Instagram Varionation)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus rangka motor skutik Honda patah menjadi perbincangan panas publik. Sebab, kasus ini menimpa banyak pemilik kendaraan motor tersebut.

Bahkan, beberapa netizen membagikan rangka motor keropos padahal baru dikirim dari dealer. Ada pula yang memperlihatkan motor patah saat di perjalanan.

Menyikapi itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, pihak managemen Honda harus melakukan investigasi. Apakah kejadian tersebut bersifat kasuistik atau sistemik.

"Ini untuk membuktikan apakah kejadian itu karena faktor cacat produk atau faktor lainnya," ujar Tulus dalam pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023). 

Dia menerangkan penjelasan detail dari Honda sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen. 

"Jika memang kejadian itu bermula dari cacat produk maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen," kata Tulus.

"Jika ditemukan adanya cacat produk dan kemungkinan masif, maka perlu adanya recall product dari pasaran," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut